Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 17:42 WIB

Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu


					Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnakoba) menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah I-R (26), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 6,12 gram dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/7/2022) malam. Kala itu, I-R sedang berada di teras rumahnya.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu,” kata Ernowo, Senin (1/8/2022).

Rinciannya, masing-masing klip berisi 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan rokok. “Total berat seluruhnya 6,12 gram,” imbuh Ernowo.

Awal penangkapan pelaku, menurut Ernowo, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Lumajang. Disebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan yang membuat warga Desa Wonorejo merasa resah.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sering bertransaksi sabu dengan banyak warga tidak dikenal, yang kerap mendatangi rumah I-R,” ungkapnya.

Ernowo menambahkan, sabu yang didapatkan oleh I-R, berasal dari Lumajang. Sedangkan untuk bandar yang memasok sabu kepada I-R saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, I-R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ernowo. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal