Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 17:42 WIB

Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu


					Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnakoba) menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah I-R (26), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 6,12 gram dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/7/2022) malam. Kala itu, I-R sedang berada di teras rumahnya.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu,” kata Ernowo, Senin (1/8/2022).

Rinciannya, masing-masing klip berisi 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan rokok. “Total berat seluruhnya 6,12 gram,” imbuh Ernowo.

Awal penangkapan pelaku, menurut Ernowo, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Lumajang. Disebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan yang membuat warga Desa Wonorejo merasa resah.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sering bertransaksi sabu dengan banyak warga tidak dikenal, yang kerap mendatangi rumah I-R,” ungkapnya.

Ernowo menambahkan, sabu yang didapatkan oleh I-R, berasal dari Lumajang. Sedangkan untuk bandar yang memasok sabu kepada I-R saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, I-R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ernowo. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal