Menu

Mode Gelap
Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen Dewangga Masih Disuntik Susu Lewat Selang, Santri Pemberi HCL Akhirnya Dikeluarkan dari Pesantren SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama

Sosial · 13 Jul 2022 16:08 WIB

Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi


					Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi Perbesar

KRAKSAAN – Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK) atau permohonan untuk menikah di bawah umur.
Dalam sebulan, perkara DK yang ditangani bisa mencapai ratusan, bahkan sejak Januari lalu, sudah ada 611 orang yang mengajukan permohonan menikah dini.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA setempat Syafiudin mengatakan, DK memang syarat untuk melangsungkan pernikahan jika usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya pengabulan DK dari PA, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memproses pernikahannya.

“Kalau usianya belum 19 tahun, maka dianggap umurnya belum cukup untuk kawin. Dan ini masih banyak di Probolinggo,” kata Syafiuddin, Rabu (13/7/2022).

Ia melanjutkan, dalam sebulan terakhir, peningkatan pernikahan dini ini cukup signifikan. Dari 105 orang yang mendaftar Mei lalu, pada Juni bahkan naik hampir dua kali lipat.

“Yang kami kabulkan selama Juni saja itu jumlahnya 207 permohonan. Karena memang yang daftar banyak,” ujarnya.

Mantan panitera PA Situbondo itu juga menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta mengabulkan permohonan yang ada. Namun, memang kebanyakan dikabulkan lantaran sudah mendapatkan dukungan dari orangtuanya.

“Perkara DK ini bisa dikabulkan jika kondisi mendesak. Atau karena memang orangtuanya yang sudah sangat mendukung, agar tidak terjadi hubungan di luar pernikahan,” teranya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi mendesak yang dimaksud bisa berupa tuntutan dari keluarga yang menginginkan anaknya untuk segera menikah agar terhindar dari praktik perzinaan. Atau karena memang sudah terjadi hamil di luar menikah.

“Kebanyakan alasannya karena sudah sering berboncengan bareng. Jadi orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama,” terangnya.

Selain itu, sebelum mengabulkan permohonan DK, pihaknya juga mempertimbangkan faktor kesiapan orangtua untuk terus membimbing anaknya dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini dilakukan agar tidak mudah terjadi perceraian, mengingat usianya dari pemohon DK masih muda.

“Orangtuanya harus siap membimbing, biar tidak sering bertengkar. Karena pertengkaran ini bisa menjadi faktor perceraian,” ujarnya.

Namun pria tang akrab disapa Udin ini berharap, adanya DK ini jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih terkadang menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Bijaklah dalam mengawinkan anak, yang namanya anak pasti takut kepada orangtuanya, jadi jangan menikah kalau belum siap. Karena bulan lalu saja, ada tak jarang juga ada perceraian dini karena pernikahannya merupakan paksaan oran tua,” ujarnya.

Menyikapi 611 orang yang menikah di bawah umur ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan, tidak bisa melakukan pencegahan secara langsung.

Ia hanya hanya bisa melakukan penyuluhan serta memberi imbauan agar tidak menikah dini. Pasalnya, pernikahan ini memang sangat berpotensi menyebabkan perceraian karena usianya yang belum matang untuk mengarungi rumah tangga.

“Sementara ini kami hanya berikan penyuluhan melalui kursus pra-nikah. Tapi kami tentu berharap pernikahan dini ini ditunda hingga pendewasaan usia, agar benar-benar siap. Setidaknya tunggu sampai umur 21 tahun,” paparnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Trending di Sosial