Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi

KRAKSAAN – Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK) atau permohonan untuk menikah di bawah umur.
Dalam sebulan, perkara DK yang ditangani bisa mencapai ratusan, bahkan sejak Januari lalu, sudah ada 611 orang yang mengajukan permohonan menikah dini.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA setempat Syafiudin mengatakan, DK memang syarat untuk melangsungkan pernikahan jika usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya pengabulan DK dari PA, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memproses pernikahannya.

“Kalau usianya belum 19 tahun, maka dianggap umurnya belum cukup untuk kawin. Dan ini masih banyak di Probolinggo,” kata Syafiuddin, Rabu (13/7/2022).

Ia melanjutkan, dalam sebulan terakhir, peningkatan pernikahan dini ini cukup signifikan. Dari 105 orang yang mendaftar Mei lalu, pada Juni bahkan naik hampir dua kali lipat.

“Yang kami kabulkan selama Juni saja itu jumlahnya 207 permohonan. Karena memang yang daftar banyak,” ujarnya.

Mantan panitera PA Situbondo itu juga menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta mengabulkan permohonan yang ada. Namun, memang kebanyakan dikabulkan lantaran sudah mendapatkan dukungan dari orangtuanya.

“Perkara DK ini bisa dikabulkan jika kondisi mendesak. Atau karena memang orangtuanya yang sudah sangat mendukung, agar tidak terjadi hubungan di luar pernikahan,” teranya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi mendesak yang dimaksud bisa berupa tuntutan dari keluarga yang menginginkan anaknya untuk segera menikah agar terhindar dari praktik perzinaan. Atau karena memang sudah terjadi hamil di luar menikah.

“Kebanyakan alasannya karena sudah sering berboncengan bareng. Jadi orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama,” terangnya.

Baca Juga  Bermain di Dam, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Selain itu, sebelum mengabulkan permohonan DK, pihaknya juga mempertimbangkan faktor kesiapan orangtua untuk terus membimbing anaknya dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini dilakukan agar tidak mudah terjadi perceraian, mengingat usianya dari pemohon DK masih muda.

“Orangtuanya harus siap membimbing, biar tidak sering bertengkar. Karena pertengkaran ini bisa menjadi faktor perceraian,” ujarnya.

Namun pria tang akrab disapa Udin ini berharap, adanya DK ini jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih terkadang menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Bijaklah dalam mengawinkan anak, yang namanya anak pasti takut kepada orangtuanya, jadi jangan menikah kalau belum siap. Karena bulan lalu saja, ada tak jarang juga ada perceraian dini karena pernikahannya merupakan paksaan oran tua,” ujarnya.

Menyikapi 611 orang yang menikah di bawah umur ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan, tidak bisa melakukan pencegahan secara langsung.

Ia hanya hanya bisa melakukan penyuluhan serta memberi imbauan agar tidak menikah dini. Pasalnya, pernikahan ini memang sangat berpotensi menyebabkan perceraian karena usianya yang belum matang untuk mengarungi rumah tangga.

“Sementara ini kami hanya berikan penyuluhan melalui kursus pra-nikah. Tapi kami tentu berharap pernikahan dini ini ditunda hingga pendewasaan usia, agar benar-benar siap. Setidaknya tunggu sampai umur 21 tahun,” paparnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Kritisi Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Orang Lewat Dikasih Bansos

Pasuruan,- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD kembali melakukan kampanye di Pasuruan. Kali …