Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Sosial · 14 Jun 2025 16:22 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja


					Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Perbesar

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa sejumlah perusahaan di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan batas usia kerja. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan penguatan sektor industri melalui program hilirisasi.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan, bahwa penghapusan batas usia kerja tidak menjadi hambatan bagi perkembangan industri daerah. Sebaliknya, aturan ini dinilai memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja berpengalaman.

“Terkait penghapusan usia dalam perusahaan itu sangat bagus dan itu tidak menghambat proses hilirisasi industri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena usia itu tidak selalu menjadi acuan, yang terpenting itu ya skill setiap masing-masing pekerja,” ujar Rusdi, Sabtu (14/6/2025).

Sejumlah perusahaan di kawasan industri Pasuruan telah dipastikan akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Mereka sepakat bahwa keterampilan dan produktivitas pekerja jauh lebih penting dibanding sekadar angka usia.

Rusdi menambahkan, bahwa dengan fokus pada kompetensi, persaingan tenaga kerja akan semakin sehat.

“Persaingannya ya di situ. Semua aturan dari pemerintah pusat ya akan kita sesuaikan dengan yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Dari sisi pelaku industri, muncul berbagai tanggapan. Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto menyatakan, bahwa pada dasarnya kebijakan ini layak didukung karena sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.

“Semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak dibatasi oleh usia tertentu. Hal ini sudah menjadi hal biasa di negara maju, karena yang terpenting yakni kecakapan dan kompetensi yang dimiliki pelamar,” ujar Wahyu.

Meski demikian, Wahyu menilai, bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi tantangan, terutama bagi perusahaan yang mengedepankan efisiensi jangka panjang.

Menurutnya, banyak perusahaan lebih memilih tenaga kerja fresh graduate karena dinilai sebagai aset investasi yang tahan lama.

“Jika memang pelamar memiliki kompetensi yang sesuai, produktivitas dan kesehatan yang bersangkutan akan jadi nilai positif dibanding calon karyawan muda,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti bahwa tenaga kerja muda pun tidak sepenuhnya tanpa kekurangan. Beberapa kelemahan seperti emosi yang belum stabil dan minimnya pengalaman kerja, dinilai bisa menjadi hambatan tersendiri.

“Keputusan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dalam mempertimbangkan pelamar sesuai jenis pekerjaan dan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, tertanggal 28 Mei 2025.

Namun, kementerian masih memperbolehkan pencantuman syarat batas usia untuk jenis pekerjaan tertentu yang menuntut kualifikasi usia khusus. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Cegah Kecelakaan, Warga Halau Pengguna Motor Matik Masuki Wisata Bromo

7 Juli 2025 - 18:20 WIB

Tiga Jamaah Haji Lumajang Belum Bisa Pulang Bersama Rombongan

7 Juli 2025 - 15:29 WIB

Seleb Tik-tok Luluk Nuril Kembali jadi Sorotan, Kini Diterpa Isu Penipuan

7 Juli 2025 - 11:39 WIB

Puluhan Ribu Warga Lumajang Kehilangan Akses BPJS, 22.450 Peserta PBIJK Dinonaktifkan

7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup 2025 jadi Ajang Pelestarian Satwa di Probolinggo

6 Juli 2025 - 21:16 WIB

Kejuaraan Menembak Senapan Angin Kapolres Probolinggo Cup 2025 Digelar, begini Keseruannya

6 Juli 2025 - 20:58 WIB

Enam Bulan, Angka Perceraian di Probolinggo Nyaris Seribu Kasus

6 Juli 2025 - 19:52 WIB

Trending di Sosial