Lumajang,- Ketidaksesuaian data sosial ekonomi membuat warga Kabupaten Lumajang kebingungan. Hal itu dialami Ilmi, warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Ia tercatat sebagai penjual mobil dan onderdil kendaraan dalam data administrasi pemerintah, meski sehari-hari hanya berjualan rokok ecer di lingkungan tempat tinggalnya.
Ketidaksesuaian data itu terungkap, setelah Ilmi masuk kategori desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok yang umumnya menggambarkan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dibanding kelompok penerima bantuan sosial.
“Di data itu tertulis saya penjual mobil dan onderdil mesin mobil sama motor. Padahal saya jualan rokok,” kata Ilmi, Kamis (4/6/2026).
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut saat berupaya mengurus kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah suaminya meninggal dunia, kepesertaan yang sebelumnya dimiliki tidak lagi aktif. Saat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan dan kemungkinan tunggakan, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
“Waktu saya ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan apakah ada tunggakan atau tidak, saya juga tidak diberi tahu,” tuturnya.
Persoalan lain muncul ketika dirinya diminta mengikuti proses administrasi melalui aplikasi digital. Keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Katanya suruh mengurus lewat aplikasi, saya tidak paham aplikasi,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran data melalui operator desa atau kelurahan.
“Kalau ada masyarakat yang kondisinya tidak sesuai dengan desil di DTSEN, bisa mengusulkan pemutakhiran desil melalui operator di desa setempat,” wanti Indriono.
Menurut dia, data yang saat ini digunakan pemerintah mengacu pada DTSEN dan terbuka untuk diperbarui apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Saat ini data yang kita gunakan adalah DTSEN dan memungkinkan untuk dikoreksi melalui mekanisme pemutakhiran,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kesalahan data desil dapat menghilangkan hak warga atas layanan kesehatan, Indriono mengatakan hal tersebut tidak secara langsung menghapus hak warga. Namun, mekanisme pembiayaan dan jalur kepesertaan dapat berbeda.
“Sebenarnya tidak, hanya mekanismenya yang perlu penyesuaian. Bisa kita usulkan melalui program Biakesmaskin atau PBI daerah,” pungkasnya. (*)












