Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 07:42 WIB

Mangkal Siang Hari, 8 PSK dan 2 Hidung Belang Digaruk


					DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani)

Tegalsiwalan,- Polres Probolinggo giat memberantas penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya, Rabu (1/6/2022), Sat Samapta menjaring beberapa penjaja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang di dua lokasi.

Dua lokasi yang disasar berada di Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan delapan PSK yang sedang mangkal dan dua pria hidung belang.

“Razia yang dilakukan Sat samapta Polres Probolinggo ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya PSK. Dari situlah petugas mendatangi dua lokasi dan berhasil mengamankan PSK dan pria hidung belang,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Samapta, AKP Ahmad Jayadi, Kamis (2/6/2022).

Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa ke-10 orang tersebut berinisial S-B (33), P-U (29), A-H (40), T-U (38), K-M-L (51), S-A-T (47), A-L-H (44), S-R (46), dan S-R-N (42). Mereka yang diamankan ini dari berbagai daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Lumajang dan Banyuwangi.

“Ke-10 orang ini akan dikenakan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum, pasal 3 (1). Ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda maksimal 5 juta rupiah,” imbuh AKP Ahmad Jayadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal