Pegiat Antikorupsi Ditahan Gegara Dana Tambang, Kuasa Hukum Meradang

Probolinggo,- Sarful Anam, pegiat antikorupsi asal Kanigaran, Kota Probolinggo, diduga kuat terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sarful pun kini ditahan oleh pihak berwajib.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, kasus yang menjerat Sarful bermula saat pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu dilaporkan oleh Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum terlibat konflik, Syarful dan Syaiful pada tahun 2018 menjalin perjanjian untuk menjalankan pekerjaan bersama. Dalam perkembangannya, kedua belah pihak berkonflik sehingga Syaiful lantas melaporkan Sarful ke Polres Pasuruan Kota, tahun 2019 lalu.

“Ada beberapa hasil dari pekerjaan yang tidak dilaporkan ke pelapor. Uang milik pelapor dipakai oleh terlapor sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp 1 miliar,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti.

Sementara itu, Sarful Anam melalui kuasa hukumnya Asman Afif Ramadan menyebut, tudingan terhadap kliennya tidak benar. Oleh karenanya, ia perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

“Mereka itu (Sarful dan pelapor) mulanya ada kerjasama di bidang pematangan lahan milik TNI AL, dimana PT. Winona mendapat SPK (Surat Perintah Kerja) dari Lantamal V. Di dalam SPK tersebut PT Winona berkewajiban mengurus segala keperluan dan perijinan dan buktinya ada,” kata Asman, Rabu (1/6/2022).

Sehingga, lanjut Rama, begitu ia disapa, dari SPK Pangkalan Utama TNI Angkata Laut (Lantamal) V itu ada kerjasama antara PT. Winona dan PT. Bima Sena untuk pengelolaan tambang di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tahun 2018 silam.

“Di mana PT. Winona ini menunjuk PT. Bima Sena untuk pematangan lahan. Dalam perjanjian itu PT Bima Sena tidak memiliki kewajiban menyetor uang kepada PT Winona, tapi kemudian PT Bima Sena diminta menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam (Pelapor) dan dua orang lainnya, H. Khoiron dan Hery Santoso, dan secara tiba-tiba dianggap merugikan hingga Rp 1 M, padahal dalam perjanjian tidak ada setoran apapun” ujar Rama.

Baca Juga  Tunggu Pembeli di Warkop, Pelaku Togel Online Dibekuk

Rama mengklaim, banyak keanehan atas penahanan Sarful. Seperti nominal kerugian saat penyidikan yang berubah-ubah dan proses penghitungan kerugian yang berubah dari perdata menjadi tindak pidana.

“Dengan semua bukti-bukti yang kami dapatkan, memang ini kami anggap persolan perdata, akan tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana. Kami menduga ada oknum mafia hukum di Pasuruan yang bermain dalam kasus ini,” tuding Rama.

Saat ini, Sarful ditahan di Rutan Bangil atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana meterial tambang. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, 24 Mei 2022 lalu. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …