Sutardi (37).

Gegara Pil Okerbaya, Pria di Kotaanyar Bakal Lebaran di Penjara

Kotaanyar,- Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Kotaanyar Polres Probolinggo, menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).

Pria itu diketahui bernama Sutardi (37). Ia dibekuk di rumahnya di Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil dextro disekitar lokasi.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama sepekan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo,  Kecamatan Kotaanyar, Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB.

“Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir pil dan tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir,” kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).

Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaanyar guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terkait asal pil yang dimiliki tersangka.

“Pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” Kapolres Arsya menambahkan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Sebelum Tewas, Janda Muda Bertengkar dengan Istri R

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …