Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 14:52 WIB

Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron


					Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron Perbesar

pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu, SF (30), FH (25) dan RS (34). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan tiga tersangka ini, kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada satu orang tersangka karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap,” Kata Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (12/4/2022) siang.

Dijelaskan Adhi, kelompok begal ini sejatinya ada tujuh orang. Adapun 4 orang lainnya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang ini akan kami kejar terus kemanapun mereka lari. Maka dari itu, kepada 4 orang yang masih DPO, segeralah menyerahkan diri,” imbau Adhi.

Modus operandi, menurut Adhi, para tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam (saham). Selain itu, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dikatakannya, biasanya para tersangka beraksi di tempat sepi dengan sasaran pengendara sepeda motor. “Tiga orang ini sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 26 TKP,” terangnya.

Dari penangkapan ini, Adhi menyebut pihaknya sudah menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, peledak (bondet), sebuah jaket hitam, sebuah t-shirt kuning, sebuah celana pendek, sebuah topi, satu unit HP, 2 motor merk Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal