Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 19 Feb 2022 15:53 WIB

Sebidang Tanah Milik Hasan-Tantri di Sumberlele Kraksaan Disita KPK


					Sebidang Tanah Milik Hasan-Tantri di Sumberlele Kraksaan Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat dua aset milik istri Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, yang disita KPK. Yaitu, tanah mati terletak di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo, tepatnya di seberang Jalan dr. Saleh atau jalan menuju Rumah Sakit (RS) Graha Sehat, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Penyitaan aset milik bupati perempuan pertama di Probolinggo itu dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman. Bahkan, ia sempat mengantarkan jurnalis PANTURA7.com mendatangi tanah mati yang disita KPK.

Andi mengatakan, aset tersebut diketahui milik Tantriana Sari setelah dirinya dihubungi penyidik KPK via pesan singkat WhatsApp (WA) dan diminta menunjukkan ke dua aset itu. Sebab, sebelumnya dirinya hanya mengetahui itu merupakan tanah mati.

“Awal-awal masih hangatnya kasus ini, beberapa orang dari KPK dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) mendatangi saya membawa surat yang ternyata sertifikat tanah. Dari situlah saya mengerti itu asetnya bapak dan ibu,” kata Andi, Sabtu (19/2/2022).

Andi menambahkan, untuk sertifikat tanah mati seluas 12 x 20 persegi ternyata bukan atas nama Hasan Aminuddin atau Puput Tantriana Sari, melainkan atas nama Faradina. Sedangkan untuk satu rumah di Perum Green Garden di Desa Sumberlele dan tidak diketahui atas namanya.

“Tidak tahu juga kalau Faradina itu adalah Mbak Dina anaknya Pak Hasan, karena kami tahunya Dina saja. Selain tanah mati ini, juga perumahan yang juga akan disita, tapi rumah itu atas nama siapa saya tidak tahu dan sekarang rumah itu masih ada yang menempati, mungkin ngontrak,” ujar Andi.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan