Sebidang Tanah Milik Hasan-Tantri di Sumberlele Kraksaan Disita KPK

KRAKSAAN,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat dua aset milik istri Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, yang disita KPK. Yaitu, tanah mati terletak di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo, tepatnya di seberang Jalan dr. Saleh atau jalan menuju Rumah Sakit (RS) Graha Sehat, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Penyitaan aset milik bupati perempuan pertama di Probolinggo itu dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman. Bahkan, ia sempat mengantarkan jurnalis PANTURA7.com mendatangi tanah mati yang disita KPK.

Andi mengatakan, aset tersebut diketahui milik Tantriana Sari setelah dirinya dihubungi penyidik KPK via pesan singkat WhatsApp (WA) dan diminta menunjukkan ke dua aset itu. Sebab, sebelumnya dirinya hanya mengetahui itu merupakan tanah mati.

“Awal-awal masih hangatnya kasus ini, beberapa orang dari KPK dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) mendatangi saya membawa surat yang ternyata sertifikat tanah. Dari situlah saya mengerti itu asetnya bapak dan ibu,” kata Andi, Sabtu (19/2/2022).

Andi menambahkan, untuk sertifikat tanah mati seluas 12 x 20 persegi ternyata bukan atas nama Hasan Aminuddin atau Puput Tantriana Sari, melainkan atas nama Faradina. Sedangkan untuk satu rumah di Perum Green Garden di Desa Sumberlele dan tidak diketahui atas namanya.

“Tidak tahu juga kalau Faradina itu adalah Mbak Dina anaknya Pak Hasan, karena kami tahunya Dina saja. Selain tanah mati ini, juga perumahan yang juga akan disita, tapi rumah itu atas nama siapa saya tidak tahu dan sekarang rumah itu masih ada yang menempati, mungkin ngontrak,” ujar Andi.

Baca Juga  Polairud Polres Probolinggo Amankan 3 Nelayan Jaring Mini Trawl

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …