Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2022 16:25 WIB

Buron 5 Tahun, Begal Polwan di Pasuruan Akhirnya Dibekuk


					Buron 5 Tahun, Begal Polwan di Pasuruan Akhirnya Dibekuk Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Jatanras Polda Jatim, menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, curas, atau kasus pembegalan.

Tersangka bernama Hadir (37) warga Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Gratis, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M. Jauhari mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang berada di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Senin (24/1/2022) dinihari.

Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan aparat kepolisian dengan melempar bondet ke petugas hingga terjadi ledakan.

“Akibatnya, 4 orang petugas kepolisian mengalami luka. Satu orang petugas kepolisian saat ini dioperasi karena terkena serpihan bondet di lengan kirinya,” kata Kapolres, Rabu (16/1/2022) pagi.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari tersangka, bondet yang digunakan ini, diproduksi sendiri oleh tersangka dengan campuran bahan peledak dan batu aspal.

“Jadi celurit, pistol mainan dan bondet yang kami amankan ini, merupakan alat tersangka untuk menakut-nakuti korban. Apabila korban melawan mereka tidak segan segan untuk menganiaya korban dengan bondet,” katanya.

Yang mencengangkan, tersangka ternyata sudah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Ratusan TKP itu tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo dan Malang

Modusnya, tersangka mengancan, menakut-nakuti dengan senjata api mainan kemudian senjata tajam jenis celurit dan bondet. Sasarannya yaitu handphone dan kendaraan bermotor.

Sasaran korban bervariasi, ada warga sipil, PNS hingga anggota polri. Di tahun 2017, ada anggota polisi wanita (polwan) yang menjadi korban kejahatan tersangka.

“Hasil dari penjualan motor dan handphone curian tersebut digunakan untuk foya-foya sembari pesta narkoba,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama komplotannya yang berjumlah 6 orang menggunakan 3 sepeda motor. “Bahkan mereka kadang juga menyewa mobil,” tandas Jauhari.

Pada 2021, dua orang tersangka yang merupakan rekan Hadir sudah diamankan. Dengan demikian, masih ada tiga orang yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bernama Hadir ini, diproses dengan pasal berlapis mulai dari curas, anirat dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkas Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal