Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2021 18:36 WIB

Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi


					Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus judi online. Kedua tersangka kini ditahan di mapolres setempat.

Dua tersangka itu adalah S-H-S (56) warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan M-A-T (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto mengatakan, dua pria itu ditangkap di tempat yang berbeda. M-A-T ditangkap di rumahnya, Desa Kedungpring, Kecamatan Beji, awal bulan ini.

“Sedangkan S-H-S, ditangkap di warung billiard Dusun Danten, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” kata Adhi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Adhi, para tersangka mengotaki perjudian online dengan cara membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Kemudian, tersangka mendeposit uang di rekening tabungannya yang nantinya akan digunakan untuk menampung uang ‘tombok’ dari para penombok dan kemudian ditransfer ke bandar.

Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian oleh tersangka dikirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rekening bandar online.

“Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan,” jelas Adhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S-H-S, berupa uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167 ribu, sebuah HP warna Hitam, 1 buah Atm Mandiri dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 buah foto bukti transaksi Sebesar Rp 330 ribu dari Rek S-H-S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).

“Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka M-A-T yaitu sebuah HP yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel, sebuah ATM BCA beserta buku rekeningnya dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel,” pungkas Adhi. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal