Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2021 18:36 WIB

Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi


					Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus judi online. Kedua tersangka kini ditahan di mapolres setempat.

Dua tersangka itu adalah S-H-S (56) warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan M-A-T (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto mengatakan, dua pria itu ditangkap di tempat yang berbeda. M-A-T ditangkap di rumahnya, Desa Kedungpring, Kecamatan Beji, awal bulan ini.

“Sedangkan S-H-S, ditangkap di warung billiard Dusun Danten, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” kata Adhi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Adhi, para tersangka mengotaki perjudian online dengan cara membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Kemudian, tersangka mendeposit uang di rekening tabungannya yang nantinya akan digunakan untuk menampung uang ‘tombok’ dari para penombok dan kemudian ditransfer ke bandar.

Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian oleh tersangka dikirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rekening bandar online.

“Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan,” jelas Adhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S-H-S, berupa uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167 ribu, sebuah HP warna Hitam, 1 buah Atm Mandiri dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 buah foto bukti transaksi Sebesar Rp 330 ribu dari Rek S-H-S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).

“Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka M-A-T yaitu sebuah HP yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel, sebuah ATM BCA beserta buku rekeningnya dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel,” pungkas Adhi. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal