LEKOK,- Istamar (27), kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Dia ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria asal Dusun Bandungan RT 02 RW 06, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (1/8/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada jual-beli sabu-sabu di daerahnya.
Mendapat informasi itu, imbuh Endy, petugas bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku.
Saat ditangkap, sambung Endy, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, prianyang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk diperiksa.
“Saat pengrebekan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar pelaku,” papar Endy, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan Endy, barang bukti yang disita polisi berupa 1 buah kotak hitam berisikan 6 plastik klip sabu yg di isolasi warna hitam dengan berat masing masing klip 0,21 gram, 0,19 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,19 gram dan 0,21 gram.
Ada juga 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan isolasi warna putih dengan masing masing berat 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, dan 0,18 gram.
Selain itu juga petugas juga 2 potong sedotan, 1 buah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 150.000, dan 1 Unit handphone merk oppo A5s.
“Jadi, jumplah total sabu-sabu yang disita seberat 2,28 gram. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah













