Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2021 12:53 WIB

Utang Rp80 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Situbondo Laporkan Kades di Pakuniran


					Utang Rp80 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Situbondo Laporkan Kades di Pakuniran Perbesar

PAKUNIRAN,- Hadis Sugiarto, warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (12/7/2021) malam setelah merasa ditipu.

Kedatangan korban, bertujuan melaporkan Trawi, Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Soalnya, uang korban yang sebelumnya dipinjam tidak dikembalikan dan belum ada kejelasan sama sekali.

Utang terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp44 juta untuk pembayaran pajak Dana Desa (DD) pada tahun tersebut. Terlapor sudah mempunyai tanggungan kepada korban sebesar Rp36 juta yang belum dibayar.

“Janjinya mau bayar pada tahun 2020 lalu. Tapi sampai saat ini sama sekali belum ada kejelasan sehingga yang bersangkutan saya laporkan ke polres. Soalnya kami juga sudah menagih secara kekeluargaan tapi hanya janji yang kami terima,” kata Hadis, Selasa (13/7/2021).

Saat pelaporan itu, menurut Hadis, dirinya juga membawa beberapa barang bukti (BB), di antaranya kuitansi dengan nominal Rp44 juta untuk pembayaran pajak DD dan selembar kertas fotokopi surat pernyataan memilik utang sebesar Rp80 juta.

“Dari semua barang bukti yang saya bawa semalam itu sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan, baik di kuitansi ataupun lembaran fotokopi surat pernyataan yang sudah ada tanda tangan beserta materainya,” ujar Hadis saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades Kalidandan terhadap warga Kabupaten Situbondo. “Sudah diterima, laporannya,” tutur Rizki.

Sementara itu, untuk memastikan kebenarannya, PANTURA7.com mencoba menghubungi Kades Trawi. Namun teleponnya tidak aktif.

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal