Menu

Mode Gelap
Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

Pemerintahan · 5 Jul 2021 13:13 WIB

Masjid Ar Raudhah Tak Gelar Salat 5 Waktu, Jumat dan Idul Adha


					Masjid Ar Raudhah Tak Gelar Salat 5 Waktu, Jumat dan Idul Adha Perbesar

KRAKSAAN,- Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/348/426.32/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, untuk membatasi kerumunan masyarakat juga berlaku untuk tempat-tempat ibadah.

Salah satunya, Masjid Ar Rudhah, Kecamatan Kraksaan tidak menggelar ibadah. Baik salat berjamaah, dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh, juga salat Jumat. Juga tidak menggelar salat Idul Adha selama PPKM Darurat berlangsung.

Ketua Takmir Masjid Ar Raudhah Kraksaan, HA. Zubaidi membenarkan adanya larangan tidak adanya aktivitas ibadah di masjid barat Alun-alun Kota Kraksaan. Hal itu, tidak terlepas dari adanya instruksi dari berbagai pihak.

“Termasuk instruksi dari bapak presiden, menteri, gubenur dan bupati. Sesuai degan edaran yang telah dikeluarkan. Hal ini juga sudah disepakati oleh berbagai pihak lain, misal seperti MUI, PCNU Kota Kraksaan dan lainya,” kata Zubaidi, Senin (5/7/2021).

Tidak adanya aktivitas ibadah di masjid Ar Raudhah itu, lanjut Zubaidi, sudah dipasang banner pemberitahuan, agar para jamaah tidak baik di sekitar masjid ataupun dari pengunjung alun-alun tidak bolak-balik untuk beribadah.

“Tujuannya kan memang bukan untuk penutupan, namun penyelamatan dan kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan. Untuk jamaah, kami imbau agar dapat melaksanakan ibadah dirumah masing-masing,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara itu, Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatkan, pemberlakuan PPKM Darurat, utamanya pada tempat ibadah ini berlaku di seluruh tempat ibadah di Kabupaten Probolinggo.

“Tidak hanya masjid Ar Rauduah. Ini berlaku pada semua tempat ibdah di Kabupaten Probolinggo, baik itu masjid di desa ataupun juga musholla juga sama tidak melaksanakan aktivitas dulu sementara. Tapi rujukannya atau contohnya seperti masjid Ar Raudlah,” tutur Ugas.

Nantinya, sambung Ugas, teknis kontrol untuk memastikan tidak aktivitas ibadah, pihaknya akan memaksimalkan atau bekerjasama dengan pihak Satgas Kecamatan maupun pada pemerintah desa masing-masing. Baik dalam sosialisasi ataupun penegakan hukumnya.

“Maksimal penerapannya harus secara pelan-pelan. Tidak bisa menggunakan sistem grusak-grusuk, harus di beri pemahaman secara baik-baik, sebab ini tempat ibadah. Apalagi karakter masyarakat kita sangat fanatik. Ini juga diberlakukan tempat ibadahnya non muslim,” tutup Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan