Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk)

Dua Tahun, 500 Lebih Warga Probolinggo Dideportasi Malaysia

Probolinggo – Demi memburu Ringgit, banyak warga Kabupaten Probolinggo tergiur menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun dalam praktiknya, banyak warga yang nekat bekerja di Negeri Jiran itu sebagai TKI ilegal sehingga mereka diusir (dideportasi).

Hal ini pun dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pada 2021 lalu, terdapat ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi.

“Kalau tidak resmi, artinya mereka tidak berhak tinggal di sana (Malaysia, Red.). Pada 2021, total ada 560 orang yang dideportasi,” kata Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans setempat, Akhmad, Rabu (5/10/2022).

Meski banyak warga yang dideportasi pada 2021, nyatanya tak membuat warga lainnya gentar. Mereka masih tetap nekad berangkat ke Malaysia tanpa mengurus izin resminya. Alhasil, mereka mengalami nasib yang sama.

“Tahun ini juga masih ada yang dideportasi. Cuma jumlahnya sudah minim, tidak sampai sepuluh orang,” kata Akhmad.

Pria yang juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnakertrans tersebut pun berharap, berkas kelengkapan untuk bekerja di luar negeri agar dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Banyak kasus yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri karena tidak mengurus izin resminya. Bahkan, mereka harus bekerja tanpa adanya kontrak atau surat perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia juga menduga, banyaknya warga yang masih melalui “jalur belakang” atau tidak resmi ke Malaysia disebabkan minimnya pengetahuan tentang syarat bekerja di luar negeri. Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannaya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi.

“Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat. Kan susah kalau mindset (pola pikir. Red) nya seperti ini. Padahal di Probolinggo tidak ada PT (Perseroan Terbatas, Red.) yang mengurus pekerjaan ke luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Sampai 100 Hari, Bupati Probolinggo Penuhi Janjinya Resmikan Mal Pelayanan Publik

Akhmad juga menjelaskan, dengan mengurus berkas secara resmi. Calon tenaga kerja tersebut nantinya akan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baij dengan adanya surat perjanjian kerja.

“Gratis ngurusnya ke kami, tidak ada biaya, kami care kalau ada tenaga kerja. Mereka pejuang visa. Dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus deportasi-deportasi,” harap pria yang berdomisili di Kecamatan Dringu tersebut. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …