Jual-beli Rumah Rp 5 Miliar Berujung Sengketa, Penjual Dipolisikan

MAYANGAN-, Linda Djadja (50), warga Jl. Prajurit Siaman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terpaksa menempuh jalur hukum. Ia mempolisikan 3 koleganya, karena dinilai telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Linda didampingi kuasa hukumnya, Agung Irawan, mendatangi Polres Probolinggo Kota, Senin (05/07/21) siang. Ia melaporkan Tri Vena, Yulius, dan Melania; warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sengketa ini bermula saat Linda Jaya transaksi jual beli beli rumah pada Juli 2019 lalu. Saat iu, pelapor membeli rumah di Jl. WR. Supratman Mayangan, kepada Tri Vena, Yulius dan Melania, seharga Rp5 milyar.

“Setelah deal, pihak pelapor membayar uang kepada 3 terlapor sebagai pemilik rumah sebesar 2,157 milyar. Namun dalam perjalanannya, rumah tersebut ternyata bermasalah karena ada gugatan yang dilayangkan oleh seseorang, yang katanya saudara terlapor dan mengaku memilik hak atas rumah tersebut,” kata Agung Irawan kepada wartawan.

Namun setelah dicek, ternyata Sertifikat Hak Guna (SHG) tanah hanya bertuliskan 3 orang saja. Penggugat dengan inisial A-N, yang sebelumnya mengaku juga memiliki hak atas rumah, tidak tercantum dalam SHG.

Mengetahui hal itu, pihak pelapor kemudian meminta uang yang telah dibayar untuk segera dikembalikan. Namun pelapor menilai salah satu dari 3 orang terlapor, tidak memiliki itikat baik untuk mengembalikan uangnya.

Tidak hanya uang yang tidak dikembalikan, sertifikat rumah yang saat ini berada di notaris juga tidak bisa diambil. Penyebabnya, rumah dan tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Hingga saat ini tidak ada itikat baik, bahkan tiga terlapor ini menghilang. Maka kita melaporkan orang yang merupakan pemilik di dalam SHG sesuai perjanjian pada transaksi ini sebagai langkah hukum,” tandas Agung.

Baca Juga  Ganggu Pengguna Jalan, 5 Gepeng di Kota Pasuruan Dicokok

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, menyebut, pihaknya masih akan mempelajari laporan dari pelapor. “Laporan itu masih kita pelajari, kita dalami,” ujar Heri. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Polisi Sebut Bom Ikan yang Tewaskan Nelayan di Kota Pasuruan Berdaya Ledak Rendah

Pasuruan,- Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menyebut, bom ikan atau bondet yang meledak …