PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menciduk pengendara motor matic, yang membawa obat-obatan terlarang jenis dextro dan minuman keras (miras) oplosan, saat menggelar razia kendaraan di jalan raya PB. Sudirman Kota Kraksaan, Selasa (6/2/2018) sore.

Pengendara motor berboncengan yang diamankan polisi masing-masing Rony Ricak (28) asal Desa/Kecamatan Krejengan dan Abdur Rosid (26), warga Desa Karangen, Kecamatan Krejengan.  Keduanya melajukan motor dari arah timur ke barat.

Salah seorang anggota Satlantas Polres Probolinggo, Brigpol Agus Wedi lalu menghentikan mereka dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Petugas tiba-tiba menaruh curiga, karena mulut keduanya berbau alkohol.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan berbau alkohol. Anggota  melaksanakan pemeriksaan lanjutan pada jok kendaraan, dimana kemudian didapati dextro sebanya 10 butir dan sebotol miras oplosan,” terang Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi kepada PANTURA7.com

Pasca temuan itu, lanjut Ega, pihaknya membawa kedua pelaku ke Polres Probolinggo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya kami limpahkan ke Satreskoba,” imbuh putra komedian kondang Tukul Arwana ini.

Razia kendaraan itu, menurut Ega, merupakan razia rutin untuk menertibkan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Probolinggo. Selain kelengkapan perangkat kendaraan berikut surat-suratnya, razia itu dilakukan untuk menekan peredaran kendaraan bodong. “termasuk kendaraan hasil tindak kejahatan,” tandasnya. (des/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *