Jual Arak saat Ramadan, Pria ini Diciduk Polisi

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Tuban. Penangkapan dilakukan karena penjualan arak yang dikemas dalam bekas botol air mineral itu dinilai ilegal.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penjual miras itu bernama Muhammad Supriono (33) warga Jl. Pucangan RT.04 RW.04 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Endy, Supriono diamankan kala menjual arak jualan di pinggir Jalan Airlangga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 20.42 WIB.

“Barang bukti yang amankan, satu kardus yang didalamnya berisi 12 botol miras jenis arak Tuban dengan berat 1,5 L dan satu kardus yang didalamnya berisi 20 botol miras jenis arak tuban seberat 600 Ml,” kata Endy, Rabu (28/4/21).

Saat ini, kata Endy, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol,” pungkasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Pasutri Pembuang Bayi di Pasuruan Menyesal, Ngaku Ingin Miliki Anaknya Kembali

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …