Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 16:06 WIB

Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus


					Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com,Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menciduk 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian bonsai dan perkutut di Perum Taman Asri II Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.

Dua pelaku adalah Doni Elari Uswari (43) warga Jl. Darmoyudo Gang Parkit, Kelurahan Purworejo dan Sofyan Hadi (37) warga Jl. Veteran, Gang Msjid No 24 Kelurahan / Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri tanaman bonsai seharga jutaan rupiah dan sejumlah burung perkutut.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” kata Wakapolres, Senin (15/2/2021).

Dua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Saat beraksi, tersangka biasanya bersama dengan 3 temannya. Tiga teman tersangka itu masing-masing F-S dan B-J.

Peran tersangka Doni Elari Uswari, dikatakan Wakapolres, adalah sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian

“Sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi adalah sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” terang dia.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini, imbuh Wakapolres, berupa 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya, 2 pohon bonsai jenis delima batu, 1 pohon bonsai jenis mirten dan 2 pohon bonsai jenis dolar.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Wakapolres. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal