Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 10:14 WIB

Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces


					Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang sopir, Jumat (12/2/2021). Dua orang tersebut diduga usai mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Kedua pelaku itu, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Muktasin Billah (35) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus di rumah Imam Haryanto saat pesta SS.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Beberapa barang bukti (BB) juga disita.

“Dari aduan masyarakat itulah kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi dan identitas orangnya dari identifikasi, setelah mendatangi TKP ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Senin (15/2/2021).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita beberapa BB. Dari tangan Imam selaku penyedia tempat, petugas menyita handphonenya saja. Sedangkan dari tersangka Muktasim, petugas menyita satu paket SS.

“Juga ada alat isap atau bong, plastik klip, timbangan, satu buah suntikan, kertas rokok dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal