Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pencegahan penyebaran Covid-19. SE yang ditandatangani Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu, menjadi jawaban atas keluh kesah para pelaku usaha.

Dalam SE Walikota Probolinggo bernomor 066/ 741/425.106/2021, salah satu point pentingnya adalah terkait jam operasional pelaku usaha. Disebutkan bahwa jam buka usaha pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.

Jam operasional pelaku usaha dalam SE ini bertambah satu jam dibandingkan SE sebelumnya, yang mengharuskan pelaku usaha seperti toko, swalayan, kafe dan restoran, tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat dengan batasan 50% dari daya tampung normal. Adapun pembelian dengan sistem take-away (tidak makan di tempat), tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.

Selama jam operasional, pemilik usaha wajib menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak. Penyemprotan disinfektan di tempat usaha masing-masing,l dan mencegah kerumunan, juga dianjurkan.

“SE yang ditandatangani Walikota ini menggantikan SE sebelumnya. Jam operasional usaha bertambah hingga pukul 21.00 WIB dan boleh menerima konsumen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Senin (15/2/2021).

Terbitnya SE terbaru ini membuat sejumlah pelaku usaha sedikit tersenyum. Sebab selama ini, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB membuat omset pedagang kian lesu, terutama pelaku usaha kuliner.

“Sebenarnya masih memberatkan, namun daripada dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, ya mending lah,” kata Pemilik ‘Namoi Cafe’ di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rizal.

Baca Juga  Kreatif! Warga Probolinggo Budidaya Kepiting Bakau dalam ‘Vertical Crab House’

Ia menyarankan, sebaiknya Pemkot Probolinggo membatasi jam kunjungan konsumen, bukan membatasi jam operasional pemilik usaha. “Karena meski pengunjung tidak makan di tempat, namun kami kan masih bisa menerima take away,” ucapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Kadisperta Pensiun, Kekosongan Jabatan Eselon II Pemkab Probolinggo Bertambah

Probolinggo,- Jumlah kekosongan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali bertambah. Hal ini …