Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2021 14:26 WIB

Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya


					Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Abdul Rozak (24), warga Jalan Hangtuah RT/002 RW/003, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan pasca menganiaya tetangganya sendiri.

Pemuda itu disangkakan menganiaya Abdul Rochman (40), warga Jalan Banda, RT/003 RW/003 Kelurahan Gadingrejo. Peritiwa itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Hangtuah. Tak berselang lama, keduanya terlibat cek-cok mulut.

“Korban mengingatkan terhadap tersangka kalau naik sepeda motor di kampung jangan terlalu cepat dan jangan di bleyer-bleyeran. Namun tersangka tersinggung sehingga terjadilah penganiayaan dengan tangan kosong,” kata Endy, Senin (25/01/2021).

Tersangka, beber Endy, kemudian mengambil sepotong kayu yang ada di dekatnya untuk dipukulkan ke kepala korban. Alhasil, korban mengalami luka robek kurang lebih 10 centimeter pada bagian kepala.

“Kepala korban luka parah sehingga mengalami pendarahan. Kemudian pasca kejadian, korban melapor kepada kami,” tandas Endy.

Aparat kepolisian kemudian menciduk pelaku dan mengabil sejumlah barang bukti, seperti kayu yang digunakan korban dan ceceran darah dari kepala korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal