Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya

PASURUAN-PANTURA7.com, Abdul Rozak (24), warga Jalan Hangtuah RT/002 RW/003, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan pasca menganiaya tetangganya sendiri.

Pemuda itu disangkakan menganiaya Abdul Rochman (40), warga Jalan Banda, RT/003 RW/003 Kelurahan Gadingrejo. Peritiwa itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Hangtuah. Tak berselang lama, keduanya terlibat cek-cok mulut.

“Korban mengingatkan terhadap tersangka kalau naik sepeda motor di kampung jangan terlalu cepat dan jangan di bleyer-bleyeran. Namun tersangka tersinggung sehingga terjadilah penganiayaan dengan tangan kosong,” kata Endy, Senin (25/01/2021).

Tersangka, beber Endy, kemudian mengambil sepotong kayu yang ada di dekatnya untuk dipukulkan ke kepala korban. Alhasil, korban mengalami luka robek kurang lebih 10 centimeter pada bagian kepala.

“Kepala korban luka parah sehingga mengalami pendarahan. Kemudian pasca kejadian, korban melapor kepada kami,” tandas Endy.

Aparat kepolisian kemudian menciduk pelaku dan mengabil sejumlah barang bukti, seperti kayu yang digunakan korban dan ceceran darah dari kepala korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Baca Juga  Jambret Emak-emak di Traffic Light Kraksaan, Pemuda ini Nyonyor

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …