Menu

Mode Gelap
Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2021 07:43 WIB

Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan


					Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Upaya Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram (Kg) dan 100 pil ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil digagalkan petugas gabungan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menciduk 2 orang pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) menyampaikan, petugas gabungan yang terlibat dalam ungkap kasus ini terdiri dari petugas KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda.

Kedua pelaku yang dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Kapolresta, adalah Holil, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Kota Surabaya.

“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” terang Sumardji.

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, ulas Sumardji, kedua pelaku menjalani proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray.

“Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu. Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil,” beber dia.

Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, sambungnya, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam lampu LED.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” Sumardji menjelaskan.

Kedua tersangka kini, menurut Sumardji, saat ini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Kedua tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto menyebut, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.

“Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” papar Budi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal