Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2020 11:51 WIB

Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo


					Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Seorang petani bernama Moh. Supriyadi Ari Susanto (40) warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap kepolisian setempat usai diketahui mengedarkan farmasi ilegal.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Kamis (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian sempat kesulitan menangkapnya setelah kedatangannya diketahui oleh pelaku, sehingga dia melarikan diri.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya sempat kehilangan jejak setelah pelaku menyadari kalau petugas sudah mengintai sejak beberapa hari terakhir, sehingga memutuskan untuk lari ke rumah temannya.

“Di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil kami mengamankan pelaku saat bersembunyi. Saat penangkapan pelaku memang tidak didapati membawa pil koplo, namun barang buktinya itu kami sita dirumahnya,” kata Dadang, Jum’at (13/11/2020).

Dari rumah pelaku, lanjut Dadang, pihaknya menyita 1.270 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dengan rincian, 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng serta 225 butir butir di 45 paket berisi 5 butir yang siap edar.

“Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, dari rumah pelaku kami juga sita uang tunai sebesar Rp1,5 juta rupiah diduga hasil dari penjualan barang terlarang ini. Saat ini, pelaku dan BB-nya sudah dibawa ke Polsek Pakuniran,” tegas Dadang.

Akibat perbuatannya, mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Targetnya, pelaku ini mengendarkan pil koplo ke para pemuda di Pakuniran. Pelaku juga baru 3 bulan bebas dari tahanan setelah terlibat pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar mengendarkan pil koplo dari temannya di tutan,” pungkas Dadang. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal