Menu

Mode Gelap
Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025 Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

Hukum & Kriminal · 15 Des 2017 15:47 WIB

Hidangkan Kopi Campur Koplo, Dua Nenek Diringkus Polisi


					Hidangkan Kopi Campur Koplo, Dua Nenek Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA.com, Lima kali merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi, tak membuat Juni (55), warga Dusun Kembang, Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo kapok. Nenek yang memiliki delapan anak dan empat cucu ini, justru kembali tertangkap polisi dengan kasus yang sama.

Bahkan Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad tak mampu menyembunyikan kekesalannya melihat kenekatan Juni. Dengan nada tinggi, Kapores menasehati agar wanita paruh baya itu berhenti berbisnis obat terlarang, karena sangat membahayakan generasi muda.

“Sampean ini bagaimana, Bu? Kok gak kapok-kapok? Sudah dihukum lima kali masih tetap jual obat terlarang. Nanti saya mau koordinasi dengan majelis hakim biar sampean dihukum lima tahun,” Ancam Kapolres Fadly saat menginterogasi Juni di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/12/2017).

Juni yang mengenakan kerudung pink dan baju tahanan, hanya tertunduk tanpa menjawab. Dengan lantang, Kapolres kembali menasehati Juni. “Saya tidak kompromi dengan narkoba, ini jauh lebih berbahaya dari pencurian. Menjual obat terlarang berat pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Ingat itu,” kata perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini.

Juni kembali ditahan Satreskoba Polres Probolinggo karena menjual pil dextro. Polisi menyita 4000 butir pil dextro dan satu unit HP dari tangan Juni. Dihadapan polisi, Juni mengaku menjual 7 paket pil dextro tiap hari di warung kopi miliknya, dengan keuntungan Rp 20.000 per paket.

Ditanya alasan mengapa tak kunjung kapok jualan dextro, Juni menjawab karena ia orang tidak punya. “Saya orang gak punya, penghasilan dari warung gak seberapa. Biasanya yang beli nelayan yang hendak melaut, ada juga remaja,” kilahnya.

Tak hanya Juni, polisi juga menciduk Misyani (46), warga Dusun Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran. Kasusnya sama, menjual koplo disela-sela berjualan kopi. Dari tersangka Misyani, polisi menyita barang bukti berupa pil koplo jenis Trex sebanyak 60 butir dan uang tunai Rp. 930.000.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dua wanita pebisnis barang haram itu dengan pasal 197 subsider 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal