Terlibat Narkoba, Polisi Bisa Dipecat

MAYANGAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota melaksanakan apel deklarasi anti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, Senin (7/9/2020).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya saat apel mengajak, anggotanya untuk berkomitmen dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Probolingggo.

“Tekad kami, bersama-sama untuk memerangi narkoba di Kota Probolinggo,” ujarnya di depan para wartawan.

Polresta menargetkan tidak ada peredaran narkoba di Kota Probolinggo. Pihaknya akan merealisasikan deklarasi anti narkoba dan akan membentuk kampung tangguh anti narkoba.

“Pembentukan kampung tangguh anti narkoba terutama di 5 wilayah kecamatan di Kota Probolinggo,” tambahnya.

Polresta akan menjadikan kampung tangguh anti narkoba di tempat yang sering dilakukan penangkapan kasus narkoba. Dengan adanya pembentukan kampung tangguh anti narkoba, diharapkan Kota Probolinggo benar-benar terbebas dari kasus narkoba.

Ambariyadi menambahkan, apabila ada anggotanya yang terlibat kasus narkoba, maka terancam dipecat.

“Kami juga melakukan penandatanganan sebagai bentuk ikrar untuk tidak menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba,” tuturnya.

Namun, ia berharap tidak ada anggotanya yang yang terlibat dalam peredaran narkoba baik Polres maupun jajaran Polsek setempat. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pandemi Belum Berakhir, Wastafel Portabel Kembali Disebar

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …