Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Berita Pantura · 31 Mar 2020 06:34 WIB

Imbas Corona di Probolinggo, Pelayanan SIM Ditutup


					Imbas Corona di Probolinggo, Pelayanan SIM Ditutup Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 masif dilakukan berbagai pihak. Terbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, memutuskan menghentikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas guna menerapkan sosial Distancing atau jaga jarak dari keramaian.

Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Probolinggo di Jalan Raya Suroyo, Kota Probolinggo, ditutup sejak Selasa (31/03/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Alhasil, warga yang ingin mengurus SIM, harus menunda keinginannya.

“Mulai hari ini, kantor Satpas ditutup untuk pelayanan SIM. Jadi bagi warga yang hendak perpanjangan SIM karena habis masa berlakunya, harus menunggu hingga kantor Satpas dibuka kembali,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo AKP. Purwanto Sigit Raharjo.

Warga yang SIM-nya kadaluarsa mulai tanggal 17 Maret 2020 atau selama kantor Satpas tutup, menurut Sigit, untuk sementara, tidak perlu khawatir. Karena dapat mengurus perpanjangan setelah situasi dinyatakan normal dan Kantor Satpas dibuka kembali.

“Jadi tidak perlu khawatir, tetap dianggap mengurus SIM dengan proses perpanjangan dan bukan proses pembuatan SIM baru, jadi tidak dikenakan biaya apapun. Tujuannya, menghindari keramaian dalam menjaga lingkungan Polri,” ujar mantan Kapolsek Dringu ini.

Meski begitu, sambung dia, Sigit meminta kepada warga agar tetap mentaati peraturanturan lalu lintas saat berkendara. Keselamatan berkendara, jelasnya, sangat penting meski tak ada petugas yang melakukan teguran dan penilangan.

“Ya meski nanti tidak ada penilangan karena dispensasi ini, pengendara jangan seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami tetap mengimbau warga untuk tetap disiplin berlalu lintas. Kami harap ini bisa dimengerti, karena juga untuk meminimalkan kecelakaan,”  tegas Sigit. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional