Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 31 Des 2019 10:35 WIB

Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas


					Bayar Rp 300 Ribu, PSK Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 4 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan 2 laki-laki hidung belang yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo, menjalani proses persidangan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/12). Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 4 PSK dan 2 orang pria hidung belang dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 70,71,73,74,75, /Pid.R/XII/2019, oleh pimpinan sidang.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke Pengadilan untuk disidang. Saat ini sidang untuk mereka sudah menjalani putusan sidang dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan.

Majelis hakim, lanjutnya, lantas memutus 4 PSK dan 2 laki-laki hidung belang dengan hukuman kurungan selama 3 hari atau subsider oleh majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian.

“Hasilnya, para PSK dan si hidung belang, diputus membayar denda tiga ratus ribu. Apabila tidak bayar, maka akan kena pengganti hukuman 3 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Diketahui, Operasi Pekat digelar pada Senin (30/12) sekitar pukul 23.30 WIB, menargetkan warung remang-remang yang di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam razia tersebut, polisi meringkus HH (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono dan NF (42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, NI (40) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris dan NA (40) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 2 pria hidung belang ialah, MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal