Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2019 15:01 WIB

Bermodal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Muadzin Cabuli Bocah


					Bermodal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Muadzin Cabuli Bocah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apa yang dilakukan Ahmad Salman Farisy, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sungguh tak patut dicontohi. Kakek berusia 67 tahun ini tega mencabuli NIA, tetangganya yang masih dibawah umur.

Aksi tak senonoh ini terjadi Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beralamat di Kelurahan Patokan, memanggil korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu untuk beli makanan, NIA diajak ke dalam rumah.

Diiming-imingi uang jajan, membuat korban yang masih berusia 8 tahun mengikuti pelaku ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah, pelaku melancarkan aksinya. Salman memangku korban di dekat TV, lantas meraba-meraba kemaluannya.

“Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu menggosok area vitalnya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Jum’at (12/7/2019).

Korban lantas menceritakan pelecehan seksual yang dialami kepada pihak keluarganya. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban, yang kemudian melaporkan pelaku yang juga muadzin ke Polres Probolinggo.

“Ada laporan dari warga kepada kami, setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” papar Edwwi.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/109/VII/2019/JATIM/RESPROB pada tanggal 2 Juli. Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak melakukan perlawanan. Selanjutnya, kakek dengan 3 cucu itu ditahan polisi.

“Tersangka dijerat pasal 76e junto 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal