Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2019 01:45 WIB

Idul Fitri, 356 Napi Lapas Probolinggo Diusulkan Peroleh Remisi


					Idul Fitri, 356 Napi Lapas Probolinggo Diusulkan Peroleh Remisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Probolinggo sebanyak 356 orang bakal menerima remisi khusus Idul Fitri 2019.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Remisi Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan bergama Islam.

“Pada Idul Fitri Tahun 2019 ini kita mengusulkan sebanyak 356 napi mendapat remisi khusus ” kata Kalapas Klas IIB Probolinggo Edi Mulyono, Selasa (28/5/2019).

Dari 356 narapidana tersebut, Remisi Khusus I yakni pengurangan tahanan sebanyak 354 narapidana. Sedangkan 2 narapidana mendapat Remisi Khusus II atau bebas.

Lanjutnya, pemberian remisi melalui beberapa penilaian. Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi syarat administrasi.

“Tentu remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif,” katanya.

Setiap narapidana mendapat masa remisi yang beragam. Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, kata dia, besaran remisi yang diperoleh narapidana antara 15 hari sampai 60 hari namun bagi mereka yang telah menghuni minimal 6 bulan.

“Besaran remisi khusus yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Namun, ada satu narapaidana yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas,” katanya.

Kendati demikian, ada napi kasus tertentu yang tidak bisa mendapat remisi. Semisal korupsi, narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, terorisme, Illegal logging dan traffic logging, serta HAM berat.

Diketahui lapas IIB Probolinggo, terdiri atas 102 tahanan dan 576 narapidana. Dari 576 narapidana, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ada 356 narapidana.

Sementara 220 napi belum memenuhi syarat mendapat remisi. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal