PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Yanto (25) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus setelah terlibat pencurian jaring bawang merah milik Nurul Falah (40) petani asal Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi jika pelaku tengah melintas di jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami bergegas mengejar pelaku. Sempat kami suruh berhenti, tapi tak dihiraukan. Akhirnya kami tangkap setelah pelaku kami pepet,” kata Riyanto.
Saat ditangkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, pelaku mencoba kabur sembari memberikan perlawan kepada petugas. Tak ingin pelaku lolos, petugas akhirnya menembak kaki kanan pelaku.
“Kami ambil tindakan terarah tepat mengenai kaki sebelah kanan. Pelaku mengakui kalau sudah mencuri jaring bawang merah di sawah korban bersama dengan rekannya yang masih DPO,” tutur Riyanto.
Akibat perbuatannya, tambah perwira asal Pasuruan ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Riyanto menjelaskan. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan