Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 25 Mar 2019 13:19 WIB

Dispendukcapil Ujicoba Penerapan Tanda Tangan Elektronik


					Dispendukcapil Ujicoba Penerapan Tanda Tangan Elektronik Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan uji coba penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

“Ini merupakan program baru dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, red). Hanya saja untuk sementara penerapannya masih pada sebatas KK saja,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Slamet Riyadi, Senin (25/3/2019).

Sedangkan untuk akte kelahiran, jelas Slamet, pihaknya masih menunggu kiriman blanko kosongan. Sebab, jika memakai blanko yang tersedia saat ini maka tulisannya akan tumpuk. “Sebab formatnya memang berbeda,” paparnya.

Tanda tangan elektronik itu, menurut Slamet, berbentuk barcode yang berada di dokumen administrasi kependudukan. Tanda tangan ini bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di setiap kecamatan atau Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo.

“Sebab, kepala dinas tidak perlu lagi tanda tangan manual yang memakan waktu cukup lama. Jadi ketika ada keperluan rapat atau tugas di luar, kepala dinas tetap bisa melakukan tanda tangan menggunakan barcode itu, bisa pakai tablet gadget saya menyetujuinya,” urainya.

Slamet menambahkan, dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantornya.

“Saat ini  kami masih terus melakukan perbaikan sistem dan pembenahan. Penerapan tanda tangan elektronik ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah,” pungkas dia. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan

20 Juni 2025 - 10:52 WIB

Trending di Pemerintahan