Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2019 07:23 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Asal Krucil


					Polisi Ringkus Pelaku Curas Asal Krucil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Edi (35) pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku diamankan dirumahnya pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya, setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Verza nopol L 6821 TO milik Kusnadi (40) warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil.

Pencurian itu terjadi pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 2.00 WIB, saat korban tengah tidur lelap sama istrinya. Istri korban tiba-tiba mendengar suara gaduh di depan rumahnya. Setelah dicek, ternyata didapati dua orang tak dikenal hendak mengambil motor korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku sempat mengayunkan sebilah celurit kepada istri korban yang saat itu mengetahui aksinya. Namun aksi itu tak samoai melukai istri korban.

“Korban berhasil menghindar. Mengetahui aksinya kepergok pemilik rumah, dua pelaku kabur. Lalu korban bersama istrinya mengejar sambil teriak minta tolong,” cerita Riyanto, Minggu (17/3/2019).

Karena situasi sepi, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, pelaku akhirnya berhasil melarikan diri. Namun tak lama kemudian, ia berhasil diringkus polisi. Sementara satu pelaku lain, masih dalam proses pengejaran.

“Selain meringkus pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor korban dan celurit pelaku yang digunakan saat dia beraksi,” terang perwira asal Pasuruan ini.

Akibat perbuatannya, tambah Riyanto, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami juga masih mengorek informasi dari pelaku terkait rekan pelaku yang juga terlibat dalam pencurian,” tutup Riyanto. (*)

 

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal