Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2019 15:34 WIB

Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi


					Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) itu diringkus polisi setelah merampas sepeda motor yang dikendarai oleh Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, perbuatan kedua tukang jabel itu dalam menarik unit kendaran yang telat membayar premi merupakan perbuatan pidana. Sebab saat berusaha menarik kendaraan bermotor, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.

“Tentu kami akan menindak tegas segala perbuatan pidana, termasuk debt collector. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Alfian saat merilis kedua pelaku, Kamis (28/2/2019).

Modus pelaku awalnya dengan membuntuti korban. Saat itu, Oky sedang melintas sendirian di jalan Soekarno-Hatta. Tiba-tiba, 3 orang tak dikenal mencegat korban. Belakangan diketahui jika 3orang itu adalah 2 pelaku dan seorang leasing dari MPM Finance.

Kedua pelaku lalu menarik sepeda motor korban, namun korban ‘ngeyel’ mempertahankan motornya. Saat itulah, salah satu dari pelaku memukul korban dengan helm. Tak puas, korban juga diancam saat digiring menuju kantor MPM Finance, yang terletak tak jauh dari lokasi cegatan.

“Atas kejadian itu, korban lalu melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, kami ambil tindakan tegas dengan menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tandas Kapolres.

Atas perbuatanya, Endi dan Anang kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Probolinggp Kota. Mereka dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Alfian menegaskan.

Sementara, baik Endi maupun Anang membantah telah melakukan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Menurut mereka, korban diberhentikan dengan sopan di depan kantor kerjanya. “Tidak benar, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman,” sanggah Endi yang diamini Anang. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal