Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) itu diringkus polisi setelah merampas sepeda motor yang dikendarai oleh Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, perbuatan kedua tukang jabel itu dalam menarik unit kendaran yang telat membayar premi merupakan perbuatan pidana. Sebab saat berusaha menarik kendaraan bermotor, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.

“Tentu kami akan menindak tegas segala perbuatan pidana, termasuk debt collector. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Alfian saat merilis kedua pelaku, Kamis (28/2/2019).

Modus pelaku awalnya dengan membuntuti korban. Saat itu, Oky sedang melintas sendirian di jalan Soekarno-Hatta. Tiba-tiba, 3 orang tak dikenal mencegat korban. Belakangan diketahui jika 3orang itu adalah 2 pelaku dan seorang leasing dari MPM Finance.

Kedua pelaku lalu menarik sepeda motor korban, namun korban ‘ngeyel’ mempertahankan motornya. Saat itulah, salah satu dari pelaku memukul korban dengan helm. Tak puas, korban juga diancam saat digiring menuju kantor MPM Finance, yang terletak tak jauh dari lokasi cegatan.

“Atas kejadian itu, korban lalu melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, kami ambil tindakan tegas dengan menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tandas Kapolres.

Atas perbuatanya, Endi dan Anang kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Probolinggp Kota. Mereka dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Alfian menegaskan.

Baca Juga  Lilin Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Klenteng Sumber Naga

Sementara, baik Endi maupun Anang membantah telah melakukan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Menurut mereka, korban diberhentikan dengan sopan di depan kantor kerjanya. “Tidak benar, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman,” sanggah Endi yang diamini Anang. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …