Berawal Dari FB, Pemuda Mentor Gagahi Tetangga

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuna dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, menciduk SL (23) remaja asal Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/2/2019). Ia diringkus karena disangkakan mencabuli tetangga desanya hingga hamil.

Perbuatan tak senonoh itu terungkap saat orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Keluarga tak terima setelah korban, sebut saja namanya Melati (17), dicampakkan begitu saja usai digagahi. Saat itu, korban tercatat masih berstatus siswi sebuah SMA kelas 3.

“Berawal dari laporan orang tua korban, kami melakukan pendalaman. Setelah cukup bukti, kami tangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Akibat ulahnya, korban kini hamil 6 bulan sehingga terpaksa putus sekolah. Sementara pelaku justru kabur ke Pulau Bali untuk menjalani rutinitasnya sebagai tukang ojek online, yang ia tekuni selama 6 tahun terakhir.

“Selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang Undang No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan intim. Perbuatan itu, klaimnya, dilakukan atas dasar suka sama suka. SL juga menjelaskan, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitar balai Desa Mentor.

“Kami begituan di rumah kosong dekat balai desa, sekitar 7 bulan yang lalu. Itu waktu saya libur kerja selama 6 hari, setelahnya saya kembali ke Bali,” aku SL.

Meski jarak berjauhan, namun jelas SL, ia mengenal dan intens komunikasi dengan korban via facebook (FB). Setelahnya, pelaku dan korban sering ‘chatting’ yang berakhir dengan persetubuhan. “Saya bersedia tanggung jawab, saya siap menikahinya,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Deposito di Bank Amblas, Janda Lapor ke Polres

 

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …