326 Nelayan Mayangan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Upaya perlindungan bagi nelayan di Kota Probolinggo terus digenjot. Hal ini mengingat banyaknya nelayan dan anak buah kapal (ABK) menjadi korban dalam saat melaut seperti tenggelam hingga kapal terbakar.

Sebanyak 326 nelayan dan ABK secara simbolis menerima dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) itu dikumpulkan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (18/1/2019). Memang masih ada sekitar 1.500 nelayan yang juga akan menerima asuransi serupa.

Pilihan kepesertaan untuk dua program itu hanya terbatas kepada pekerja kapal dengan bobot 10 sampai 30 Gross Tonage (GT). Mereka membayar iuran (premi) yang relatif terjangkau, Rp16.800 per bulan.

Sementara itu, untuk nelayan dan ABK dengan kapan berbobot di bawah 10GT sudah mendapatkan fasilitasi BPJS yang dibiayai APBN. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Probolinggo, Sudiman.

“Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para nelayan dengan alokasi anggaran yang dimiliki,” ucap Sudiman.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menstimulus iuran yang diharapkan akan meningkatkan kepedulian pemerintah, masyarakat, dan para nelayan sendiri akan pentingnya perlindungan atas resiko pekerjaannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-Probolinggo, Agung Karma Krisnadi mengatakan, pemberian program yang pertama kali dilakukan kepada nelayan, nakhoda dan ABK Mayangan Kota Probolinggo merupakan pertama kalinya dapat dilakukan berkesinambungan dengan bantuan pemerintah.

“Pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi pioner. Hal ini penting dilakukan karena selama ini perlindungan atas risiko yang dihadapi para nelayan selama bekerja belum tersentuh,” terangnya.

Baca Juga  3 Pasien Covid-19 di Gempol Meninggal Dunia, ini Penjelasan Satgas

Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan. Risiko itu bisa terjadi saat mereka berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut.

Selain JKK, perlindungan lainnya adalah JKm yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu 326 nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Probolinggo diharapkan bisa memberi contoh nelayan lain untuk mengikuti BPJS tersebut. Pasalnya BPJS ini diharapkan akan diikuti oleh 1.500 total nelayan dan ABK.

“Pemberian bantuan perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para nelayan dengan alokasi anggaran yang dimiliki,” kata Sekretaris HNSI Kota Probolinggo, Zainul Fathoni. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …