Pasuruan,- Sebanyak 1.905 anak di Kota Pasuruan masih tercatat dalam dashboard Anak Tidak Sekolah (ATS). Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari data awal yang mencapai 2.565 anak.
Data itu disampaikan saat Pemerintah Kota Pasuruan meluncurkan Program BERGEGAS (Bergerak Bersama Mengentaskan Angka Anak Tidak Sekolah) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (17/9/2026).
Dari 1.905 anak yang telah terverifikasi, sebanyak 653 anak masuk kategori Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), 656 anak Drop Out (DO), dan 596 anak Belum Pernah Sekolah (BPB).
Sebelumnya, data ATS per 1 September 2026 tercatat sebanyak 2.565 anak. Setelah dilakukan pendataan dan penelusuran lapangan, jumlah tersebut menjadi 2.230 anak per 16 September 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 325 data dikeluarkan setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Sebanyak 146 data merupakan data ganda, sedangkan 179 lainnya tidak ditemukan atau bukan merupakan penduduk Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, data ATS tidak boleh hanya dipandang sebagai angka. Pemerintah perlu memastikan kondisi setiap anak di lapangan sebelum menentukan langkah penanganannya.
“Ini bukan soal angka, bukan soal deret angka. Tetapi ini juga menjadi alat ukur untuk melihat sejauh mana Kota Pasuruan masih memiliki anak-anak yang belum mendapatkan kesempatan untuk sekolah,” tegasnya.
Menurut Adi, data tersebut harus dipetakan secara rinci hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT.
Pemetaan terutama diperlukan untuk mengetahui keberadaan 653 anak yang masuk kategori lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
“Data 653 anak yang kategori lulus tidak melanjutkan ini harus dipetakan ada di kecamatan mana, kelurahan mana, RW mana, sampai RT mana. Semua harus kita petakan secara detail sehingga kita betul-betul menemukan fakta di lapangan,” jelasnya.
Ia menyebut penyebab anak tidak sekolah cukup beragam. Karena itu, penanganannya tidak dapat menggunakan satu pola yang sama untuk seluruh anak.
“Intervensinya tidak bisa general, tetapi harus spesifik dengan problem-problem yang dihadapi oleh anak-anak yang tidak sekolah tersebut,” tegasnya.
Adi juga meminta data ATS diintegrasikan dengan data kependudukan. Hal itu untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta menyusun rencana aksi yang jelas, mulai dari pendataan, verifikasi hingga penanganan setiap kasus. Setiap tahapan harus memiliki target dan tenggat waktu.
“Program bisa saja diluncurkan berkali-kali, tetapi yang utama adalah rencana aksi dengan tenggat waktu. Kapan pendataan diselesaikan, berapa lama penanganannya, dan bagaimana intervensinya sesuai dengan persoalan masing-masing,” ujarnya.
Adi menambahkan, pengentasan ATS merupakan bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia di Kota Pasuruan. Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun sekolah.
Kolaborasi diperlukan dengan melibatkan satuan pendidikan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha hingga masyarakat di tingkat lingkungan.
“Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan melalui data yang akurat, pembagian peran yang jelas, serta intervensi sesuai kebutuhan masing-masing anak sebagai bagian dari upaya memperkuat investasi sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Siti Rohana menjelaskan, Program BERGEGAS memiliki dua fokus utama, yakni pencegahan dan penanganan.
Untuk pencegahan, langkah yang dilakukan meliputi deteksi dini absensi siswa, konseling dan pendampingan bagi anak yang mengalami penurunan motivasi belajar, edukasi kepada orang tua, serta penguatan sinergi bantuan sosial.
Sedangkan pada sisi penanganan, pemerintah melakukan validasi by name by address, pendekatan kepada anak dan keluarga agar kembali bersekolah, serta menyediakan jalur pendidikan yang sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
Jalur tersebut dapat ditempuh melalui sekolah formal, Sekolah Rakyat maupun pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Penuntasan ATS ini adalah tanggung jawab kolektif melalui Program BERGEGAS. Kita membutuhkan satu peta data, satu pembagian peran, dan satu gerak bersama,” jelas Siti Rohana. (*)












