Jember,- Warga Kabupaten Jember yang mengurus perubahan dokumen kependudukan kini dapat mengikuti sidang penetapan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.
Layanan tersebut mulai dijalankan melalui inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), Jumat (26/6/26).
Program ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember yang ditandatangani saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu.
Melalui kerja sama tersebut, sidang penetapan untuk perubahan dokumen kependudukan digelar di Kantor Dispendukcapil.
Pada pelaksanaan perdana, dua pemohon mengikuti sidang penetapan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung setiap dua pekan, setiap hari Jumat.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan masyarakat cukup mengajukan permohonan di Kantor Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan.
Berkas selanjutnya, lalu diteruskan ke Dispendukcapil hingga proses persidangan.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember,” tutur Bambang.
“Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Menurutnya, layanan tersebut memangkas proses administrasi karena masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang penetapan.
Biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu.
Dengan demikian, pemohon membayar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Bambang menjelaskan, pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, dapat diselesaikan langsung oleh Dispendukcapil apabila persyaratan lengkap.
Sedangkan perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
“Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” harap Bambang. (*)












