Persoalan Pupuk, DPRD Akan Panggil Disperta

KRAKSAAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akan memanggil Dinas Pertanian (Disperta) setempat. Hal ini bertujuan untuk mencoba mencari solusi terkait persoalan pupuk.

Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dinilai merugikan sejumlah petani. Pasalnya, dalam peraturan tersebut, sejumlah komoditas tanaman yang menjadi khas lokal tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Di daerah timur Probolinggo ini kan yang khas tembakau, di Sukapura dan Sumber ada kubis dan kentang, ini tidak ada lagi pupuk subsidinya. Tentu ini menjadi persoalan bagi petani,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim, Rabu (27/7/2022).

Dikatakan adanya permentan itu bahkan dapat menyengsarakan petani. Sebab, untuk mendapatkan pupuk, petani harus membeli yang non-subsidi. Sedangkan pupuk non-subsidi harganya jauh berada di atas harga pupuk subsidi.

“Jika hanya mengandalkan pupuk kandang, itu juga kurang bagus. Karena tidak semua tanaman cocok dengan pupuk kandang. Makanya kami perlu duduk bersama dengan pihak eksekutif untuk mencari solusi, dalam waktu dekat akan kami panggil pihak pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian pada Disperta setempat Bambang Suprayitno mengatakan, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat. Dan pihaknya hanya bisa menjalankannya.

“Mungkin solusinya petani pakai pupuk organik dulu, kami pun siap membantu berbagi ilmu untuk membuatnya,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Mahdi Diprediksi Gantikan Salim Pimpin PPP Probolinggo

Baca Juga

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal …