Jember,- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait program pemerintah daerah menuai kritik.

Sejumlah guru mengaku merasa tertekan karena kebijakan tersebut disertai ancaman sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakannya.

Keluhan itu disampaikan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember. Sekretaris PGRI Jember, Taufiqur Rahman, mengatakan, banyak guru yang menyampaikan keresahan mereka karena khawatir kebijakan tersebut berdampak pada karier dan penilaian kinerja.

Menurut Taufiq, setelah berkomunikasi dengan sejumlah pengurus PGRI di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, ia tidak menemukan kebijakan serupa yang disertai pemeriksaan maupun sanksi administratif.

“Setelah saya berkoordinasi dengan beberapa pengurus PGRI daerah lain, kebijakan seperti ini tidak ada. Hanya di Jember ASN yang tidak mengunggah konten bisa dikenai sanksi hingga dibuatkan berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK),” kata Taufiq, Minggu (7/6/26).

Ia menilai jika tujuan pemerintah adalah memperkenalkan program maupun potensi daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara persuasif, bukan melalui pendekatan yang menimbulkan tekanan bagi ASN.

Taufiq mengungkapkan sebagian besar guru yang mengadu merasa takut apabila tidak mengikuti instruksi tersebut.

Kekhawatiran itu terutama dirasakan oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menilai posisi mereka masih rentan.

“Mereka khawatir berimbas pada karier. Apalagi PPPK paruh waktu. Dengan kondisi seperti sekarang, mereka merasa tertekan menghadapi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK) yang harus ditandatangani ASN yang dianggap tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. “Karena dapat menjadi beban psikologis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik,” tuturnya.

Tanggapan Bupati

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun TikTok pribadinya.

Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta ASN mempromosikan dirinya melalui media sosial (medsos).

“Saya perlu meluruskan, saya tidak minta ASN. Yang saya minta bagaimana masyarakat ikut bangga terhadap Kabupaten Jember, salah satu wujudnya dengan mempromosikan wisata maupun program yang ada di Kabupaten Jember,” klaimnya.

Fawait mengatakan permintaan untuk mengunggah kegiatan pemerintah daerah bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun pencitraan politik.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan membantu memperkenalkan program pembangunan dan potensi daerah kepada masyarakat yang lebih luas.

“Permintaan Pemkab Jember untuk mengunggah kegiatan pemerintah bukan demi mempromosikan bupati. Pilkada sudah selesai dan masih lama,” katanya.

Diketahui, kebijakan yang disertai sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga menyasar tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.