Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota membekuk sembilan tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kesembilan tersangka diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Adapun sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial IS (25), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; AS (28), EW (33), N (26), serta IW (29), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kemudian AIE (25) dan MS (26), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; YS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; serta MAE (24), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi, kesembilan tersangka pengedar sabu yang kami bekuk diamankan dalam kurun waktu sejak 4 April hingga 4 Mei 2026, saat beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat rilis pers, Senin (4/5/26).
Selain meringkus para tersangka, Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 14,51 gram dan sembilan unit ponsel yang digunakan oleh para tersangka.
Aparat kepolisian juga mengamankan empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, dua unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp700 ribu.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para pelaku bisnis terlarang itu juga terancam kena denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh AKBP Rico. (*)











