Probolinggo,– Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu pagi (29/4/2026).

Sosialisasi dilaksanakan di LPPL Radio Suara Kota 101,7 FM. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin; Pj. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo; Kepala Satpol PP Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi; serta Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Abdoel Rachman.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan manfaat dana cukai dapat dirasakan secara luas.

“Rokok ilegal memiliki banyak risiko, mulai dari risiko kesehatan karena komposisinya tidak terpantau, hingga kerugian negara dari sisi pendapatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kota Probolinggo. Sebanyak 50 persen dana tersebut dialokasikan untuk mendukung perekonomian warga. Diantaranya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat.

Melalui Dinas Sosial PPPA, pada periode Januari, penyaluran BLT DBHCHT telah menjangkau 2.523 keluarga dengan tingkat realisasi mencapai 92 persen.

Selain itu, 40 persen anggaran digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat melalui Dinas Kesehatan, khususnya dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang mencakup 17.572 peserta.

Sementara 10 persen sisanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah setempat.

“Karena manfaatnya sudah banyak dirasakan, saya meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Abdoel Rachman, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mengawasi barang kena cukai, termasuk rokok, yang beredar di Kabupaten Probolinggo, Lumajang, dan Kota Probolinggo.

“Beberapa ciri rokok ilegal antara lain tidak adanya pita cukai pada kemasan, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan pita cukai bekas juga menjadi salah satu ciri. Hal ini dapat dikenali dari ketidaksesuaian antara merek rokok dan pita cukai yang digunakan.

Karena itu, manfaat DBHCHT dapat dirasakan masyarakat melalui berbagai program Pemerintah Kota Probolinggo, seperti BLT, jaminan kesehatan, hingga sosialisasi.

“Dibutuhkan partisipasi masyarakat unĥk ilegal agar ke depan dapat ditekan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan rokok ilegal, baik melalui nomor 08981815599, media sosial resmi Bea Cukai, maupun berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menyampaikan bahwa pada 2026 pihaknya telah melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi pada 13–14 April 2026, petugas berhasil mengamankan 5.344 batang rokok ilegal atau setara 281 bungkus.

“Rokok ilegal ini tidak hanya dijual di toko kelontong, tetapi juga ditemukan di toko bangunan untuk mengelabui petugas. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 juta,” ungkapnya.

Pemkot Probolinggo mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Cukai. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.