Probolinggo,— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Badan Gizi Nasional (BGN) membuat banyak pihak berlomba-lomba mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.
Sayangnya, banyak SPPG yang sudah beroperasi dan mendistribusikan menu MBG kepada siswa, meski legalitas, fisik dapur, sertifikasi keamanan, dan operasional belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa menyebut, dari puluhan SPPG di Kabupaten Probolinggo, baru satu unit mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Saya cari datanya, ada (yang sudah bersertifikasi halal, red) di Kabupaten Probolinggo satu, di Tegalsiwalan. Resmi itu dari website BPJPH, nomor sertifikatnya ada, halal,” kata Sucipto saat dikonfirmasi melalui sambungan pribadi WhatsApp (WA) Selasa (28/5/26) petang.
Menurutnya, data jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum sepenuhnya terpetakan secara resmi. Namun diperkirakan berjumlah puluha titik.
Sekadar perbandingan, Kota Probolinggo dengan cakupan luas geografis dan jumlah pelajar yang jauh lebih sedikit daripada Kabupaten Probolinggo, jumlah SPPG per April 2026, jumlahnya mencapai 27 unit.
“Belum sempat mengecek, tetapi tentu lebih banyak dari 27 kalau di Kabupaten (Probolinggo, red),” ujarnya.
MUI sebagai otoritas penetap kehalalan, sambungnya, mengimbau seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo, tertib regulasi dengan memberikan jaminan bahwa menu yang disalurkan kepada masyarakat sudah layak kosumsi dan halal.
Sucipto mengakui, proses pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG tidaklah sederhana. Ia menggambarkan bahwa setiap SPPG harus memenuhi persyaratan layaknya perusahaan pangan berskala besar.
“Pertama, setiap SPPG wajib memiliki penyedia halal yakni penanggung jawab internal yang bertugas berhubungan langsung dengan BPJPH dalam memastikan proses produksi berjalan sesuai standar halal,” bebernya.
Kedua, seluruh bahan baku yang digunakan harus dibuktikan kehalalannya melalui sertifikasi. Mulai dari daging, ayam, hingga bumbu-bumbu seperti garam, gula, dan merica semuanya harus memiliki sertifikat halal tersendiri
“Sampai garam, gula, merica semua harus ada sertifikasi halalnya, prosesnya dibuktikan halal,” tegas dia.
Ketiga, dapur SPPG akan didatangi langsung oleh tim pemeriksa halal dari lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Komite Fatwa MUI untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, Sucipto menegaskan bahwa MUI tidak dalam posisi memaksa SPPG mengurus sertifikat halal. Peran MUI, menurutnya, lebih sebagai fasilitator yang mendampingi dan mengawasi proses sertifikasi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, untuk ikut berperan lebih aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi SPPG yang ingin mengurus sertifikasi halal. “Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian,” pungkasnya. (*)













