Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mempercepat pelaksanaan reforma agraria pada 2026 dengan menyasar redistribusi lahan dari eks landreform dan pelepasan kawasan hutan. Hal itu untuk memperluas akses tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, reforma agraria tidak berfokus pada pembagian lahan, tetapi penataan ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil dan produktif.
“Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Diketahui, program redistribusi tanah tahun ini mencakup sejumlah wilayah, antara lain Desa Oro-oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumberwuluh di Kecamatan Candipuro, dan Desa Bades di Kecamatan Pasirian. Pemerintah memastikan sumber tanah berasal dari eks landreform serta pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung percepatan tersebut, pemerintah menggandeng Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam penyediaan dan pengelolaan lahan. Skema ini diharapkan dapat mempercepat penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekaligus menekan potensi konflik agraria.
Menurut Indah, pengelolaan tanah melalui mekanisme Hak Pengelolaan dinilai mampu menghadirkan tata kelola yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.
“Kehadiran Bank Tanah memberikan dukungan nyata dalam memastikan tanah dapat dikelola secara optimal,” katanya. (*)












