Lumajang, – Dugaan penipuan dengan modus percepatan pemberangkatan ibadah haji di Kabupaten Lumajang. Kali ini menimpa pasangan lansia, dengan nilai kerugian mencapai Rp81 juta.

Suminten (72) dan suaminya, Suhari (74), warga Desa Pasrujambe, sebagai calon jemaah haji sejak 2016 dengan jadwal keberangkatan pada 2038.

Namun, rencana tersebut berubah setelah keduanya menerima tawaran dari tetangganya, Mad Sulam, yang menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi 2027.

Alih-alih mempercepat antrean, tawaran itu justru berujung pada dugaan penipuan. Suminten mengatakan, pelaku meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan.

“Mad Sulam ini minta uang tiga kali sama saya, totalnya Rp81 juta,” katanya, Sabtu (25/4/2026).

Permintaan pertama sebesar Rp11 juta disebut sebagai biaya percepatan khusus lansia. Tak lama berselang, korban diminta membayar Rp45 juta dengan dalih pelunasan biaya haji. Terakhir, pelaku kembali meminta Rp 25 juta untuk pengurusan berkas di Surabaya.

Rangkaian permintaan itu menunjukkan pola yang kerap muncul dalam kasus serupa, memanfaatkan kerentanan korban dengan janji percepatan di luar mekanisme resmi, lalu menarik dana secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan sekaligus.

Suminten mengaku, sempat percaya karena pelaku memberikan kuitansi pembayaran. Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Mad Sulam dan seseorang bernama Mahmud yang disebut sebagai petugas Kementerian Haji.

“Kuitansinya ada, ini ada tanda tangannya juga,” katanya.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polsek Pasrujambe. Di tengah proses hukum yang berjalan, Suminten hanya berharap uang yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun dapat kembali.

“Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan, yang penting uang saya kembali,” ujarnya.

Namun, klaim tersebut terbantahkan. Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lumajang Umar Hasan menegaskan tidak ada pegawai bernama Mahmud di instansinya. Ia memastikan tidak ada skema percepatan pemberangkatan haji di luar antrean resmi.

“Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada,” kata Umar. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.