Lumajang, – Bentor milik Arifin (43), tukang becak asal Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang diduga dicuri dua orang tak dikenal pada Jumat dini hari, 24 April 2026. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut berpindah tangan melalui skema gadai.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan dua orang mendorong bentor milik korban sekitar pukul 02.42 WIB ke arah Kecamatan Lumajang. Tak lama kemudian, kendaraan itu digadaikan kepada Slamet (37), pengusaha barang bekas, seharga Rp1 juta.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penerima gadai mengaku, tidak mengetahui asal-usul kendaraan saat transaksi terjadi.
“Slamet setelah menerima gadai, ia melihat media sosial dan mendapati bentor yang baru saja diterima adalah hasil curian,” katanya, Sabtu (25/4/2026).
Setelah mengetahui hal tersebut, bentor dikembalikan kepada korban. Namun, menurut Suprapto, pengembalian itu disertai permintaan uang tebusan dari pihak penerima gadai.
“Bentornya dikembalikan, tapi korban harus menebus karena memang itu sudah digadaikan,” katanya.
Sebelumnya, korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirian. Namun laporan belum berlanjut karena Arifin tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat dimintai petugas.
“Kemarin sempat lapor ke Polsek tapi karena tidak bawa surat kendaraan, yang bersangkutan langsung pulang dan belum kembali lagi,” jelasnya. (*)












